Monday, November 3, 2008

UU ****ografi?! WTF!!!

Kalo anak gw tanya gini :
"Kenapa papi dan mami kuda2an kalo malem ?"

gw udah kena pasal :

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh ****ografi dan mencegah akses anak terhadap informasi ****ografi.
tanpa sengaja.

Kalo anak gw tanya :
"Pah kenapa harus kuda2an ?"

gw gak boleh jawab karena :

Pasal 6
Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang ****ografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.
jadi dia harus minimal ke sekolah untuk mendapatkan pelajaran mengenai itu, padahal..

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk ****ografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan ****ografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan ****ografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan ****ografi lainnya.

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa ****ografi.

Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh ****ografi dan mencegah akses anak terhadap informasi ****ografi.
dia malah kena pasal berurutan..

dan karena :

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan ****ografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ****ografi; dan

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak ****ografi.
gw berhak melaporkan dia (si guru) akan pelanggaran yang dimaksud.
maka si anak nggak akan mendapatkan jawaban apapun, kemungkinan besar malah mendapatkan jawaban ngawur. Generasi dibawah kita bakal menyusut.

Majalah semacam good housekeeping, cita cinta, hai, tempo, even gamebuzz dan gamexeon bakal kejerat semua. Tak terkecuali dengan situs2 dan sumber informasi lainnya.

Bagi kita yang sudah dewasa, wajar mencari informasi tentang kegiatan seksual biar nggak bosen. Atau.. mungkin sekedar mencari dimana itu G-spot. Sementara itu, silahkan lihat kembali pasal diatas. Bahkan gambar aja nggak boleh, lalu apa harus pake teks ? Teks juga nggak boleh, lihat lagi pasal 1,

1.****ografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
Dan jelas dapat membangkitkan hasrat seksual orang tujuannya biar istri makin senang.

This is insane. Di nalar aja udah insane. UU Perlindungan anak khan juga ada. Apa nggak sekalian dimatiin semua radio, internet, tv, majalah dan sumber informasi lainnya ?

Pun begitu kita juga bakal terus mengenal ****ografi. Masukin aja kita ke penjara semua dan cuci otak jadi robot.

Website pun sekarang nge-sex dengan website lain. Coba lihat itu RSS reader. Dia menginjeksikan script2 yang mirip dengan pola injeksi sperma. Lihat google analytics, dia jelas jelas meniduri website lain dan kita mendapatkan informasi dari proses google meniduri website lain. Lihat alexa, atau gampangnya, search engine, dia malah terang terangan memperkosa sebuah website untuk diambil informasi yang bisa diberikan kepada orang yang membutuhkan

No comments: